Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk melantik dua Asisten Khusus (Asus) Presiden di Istana Negara, Jakarta, pada hari Rabu, 8 Oktober 2025, telah memicu Kontroversi dan Klarifikasi di ruang publik. Pelantikan ini, yang dilakukan bersamaan dengan pelantikan dua Wakil Menteri baru, segera menjadi sorotan karena adanya persepsi mengenai membengkaknya struktur kepresidenan dan potensi tumpang tindih kewenangan dengan posisi Staf Khusus yang sudah ada. Namun, pihak Istana melalui Sekretariat Kabinet (Setkab) segera memberikan penjelasan resmi untuk meredam spekulasi yang berkembang.
Setkab, melalui Juru Bicara Kepala Staf Kepresidenan, Bapak Teddy Wibisana, mengklarifikasi bahwa Asisten Khusus yang baru dilantik, yaitu Dr. Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Reformasi Polri, dan Dr. Hasbi Ansory sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Kebijakan Publik, diangkat berdasarkan kebutuhan mendesak akan keahlian spesifik yang belum terakomodasi secara optimal dalam struktur formal kabinet. Klarifikasi ini menegaskan bahwa peran Asus adalah memberikan masukan dan analisis strategis langsung kepada Presiden, di luar mekanisme kementerian atau lembaga biasa. Posisi ini dianggap penting untuk menangani isu-isu krusial dan urgent yang memerlukan penanganan lintas sektoral, terutama yang berkaitan dengan reformasi institusi penegak hukum dan kebijakan sosial yang membutuhkan penyesuaian cepat.
Isu utama yang melahirkan Kontroversi dan Klarifikasi adalah terkait anggaran. Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya dari Komisi II, sempat mempertanyakan sumber pendanaan untuk gaji dan tunjangan para Asus baru ini. Namun, Sekretaris Kabinet, Bapak Prasetyo Hadi, dalam rapat kerja tertutup pada 15 Oktober 2025, menjelaskan bahwa alokasi anggaran untuk Asus telah diintegrasikan ke dalam mata anggaran Sekretariat Kabinet dan tidak memerlukan penambahan pos anggaran baru secara signifikan. Pengangkatan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 110/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Asisten Khusus Presiden.
Fungsi utama kedua Asus baru ini juga dijabarkan secara rinci. Penunjukan Dr. Ahmad Dofiri, seorang Purnawirawan Polisi bintang tiga, secara spesifik bertujuan untuk mempercepat Reformasi Polri yang merupakan janji kampanye utama, memastikan kepatuhan terhadap standar Hak Asasi Manusia (HAM), dan meningkatkan pelayanan publik kepolisian di seluruh wilayah. Sementara itu, Dr. Hasbi Ansory ditugaskan untuk memantau implementasi kebijakan publik di daerah dan memberikan laporan real-time kepada Presiden mengenai kendala lapangan. Dengan kejelasan kewenangan dan fokus tugas yang spesifik, pihak Istana berharap bahwa keberadaan dua Asisten Khusus ini dapat memberikan nilai tambah yang nyata, memperkuat kapasitas pengambilan keputusan Presiden, dan menjamin bahwa Isu Kebijakan yang kompleks dapat ditangani dengan cepat dan tepat.