Aksi berbahaya seorang pengendara sepeda motor yang melakukan freestyle rebahan di jalan raya wilayah Depok berakhir dengan penindakan tegas dari pihak kepolisian. Pengendara tersebut terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) saat melakukan aksi membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya di Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Akibatnya, pengendara ditilang secara elektronik dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Insiden pengendara ditilang ini terjadi pada Jumat siang, 25 April 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. Dalam rekaman kamera e-TLE yang terpasang di salah satu titik strategis di Jalan Ir. H. Juanda, terlihat seorang pengendara sepeda motor matic berwarna hitam melakukan aksi freestyle rebahan atau yang dikenal juga dengan istilah “Sunmori rebahan.” Pengendara tersebut membaringkan tubuhnya di atas jok motor sambil tetap memegang kendali, sebuah tindakan yang sangat berisiko dan melanggar aturan lalu lintas.
Setelah rekaman tersebut diverifikasi, petugas dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok segera melakukan identifikasi terhadap pemilik kendaraan berdasarkan plat nomor yang terekam. Surat tilang elektronik (e-TLE) kemudian dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan data yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dalam surat tilang tersebut, pengendara ditilang karena melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang berkendara secara tidak wajar dan membahayakan.
Kepala Satlantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra, S.H., S.I.K., saat dikonfirmasi pada Sabtu, 26 April 2025, membenarkan adanya penindakan terhadap pengendara ditilang yang melakukan aksi freestyle rebahan di jalan raya. “Kami sangat menyayangkan tindakan pengendara tersebut yang tidak hanya membahayakan dirinya sendiri tetapi juga pengguna jalan lain. Melalui sistem e-TLE, pelanggaran ini berhasil terekam dan kami langsung melakukan penindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegas Kompol Multazam.
Lebih lanjut, Kompol Multazam mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak melakukan aksi-aksi berbahaya di jalan raya. “Jalan raya adalah fasilitas umum yang harus digunakan dengan tertib dan bertanggung jawab. Aksi freestyle rebahan sangat berisiko dan dapat menyebabkan kecelakaan fatal,” tambahnya. Pengendara ditilang dalam kasus ini diwajibkan untuk membayar denda tilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diharapkan kejadian ini menjadi pelajaran bagi pengendara lain agar tidak meniru perbuatan serupa. Pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan melalui sistem e-TLE dan patroli rutin untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Depok.