Aksi begal motor yang terjadi di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) pada hari Minggu dini hari, 11 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, berakhir dramatis dengan penangkapan pelaku di wilayah Depok. Pelaku yang berusaha melarikan diri setelah melakukan begal motor terhadap seorang pengendara berhasil dikejar oleh korban bersama warga sekitar dan akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian yang bergerak cepat.
Kejadian begal motor ini bermula ketika korban, seorang pemuda bernama Rian (22 tahun), sedang melintas di Jalan Raya Serpong, Tangsel. Tiba-tiba, ia dipepet oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor. Salah satu pelaku kemudian mengancam Rian dengan senjata tajam dan memaksa korban menyerahkan sepeda motornya. Setelah berhasil merampas sepeda motor korban, kedua pelaku langsung tancap gas menuju arah Depok.
Namun, Rian tidak tinggal diam. Dengan bantuan warga sekitar yang melihat kejadian tersebut, pengejaran terhadap pelaku begal motor langsung dilakukan. Aksi kejar-kejaran yang menegangkan terjadi hingga wilayah perbatasan Depok. Beruntung, patroli rutin dari Polsek Cimanggis, Depok, yang sedang bertugas di sekitar lokasi menerima informasi mengenai pengejaran tersebut dan segera melakukan penyergapan.
“Kami menerima laporan dari warga Tangsel mengenai adanya pengejaran pelaku begal motor yang mengarah ke wilayah kami. Anggota kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil curian di Jalan Raya Bogor,” ujar Kompol Ari Wibowo, Kapolsek Cimanggis, saat dikonfirmasi di kantornya. Satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Pelaku begal motor yang berhasil ditangkap diketahui berinisial AS (25 tahun), warga Bogor. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk mengancam korban, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. Saat ini, pelaku AS masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Cimanggis untuk pengembangan lebih lanjut dan mengungkap jaringan begal motor yang mungkin terlibat. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat berkendara di malam hari.