Hukum seharusnya berfungsi untuk melindungi semua warga negara. Namun, bagi penyandang disabilitas, sistem hukum sering kali terasa tidak berpihak. Kurangnya pemahaman dan fasilitas yang memadai membuat mereka rentan terhadap diskriminasi. rasa kemanusiaan ini terlihat jelas dari proses peradilan yang tidak inklusif, mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan.
Salah satu bentuk penyimpangan adalah akses yang terbatas. Banyak gedung pengadilan tidak ramah disabilitas, sehingga sulit bagi mereka untuk hadir. Selain itu, bahasa hukum yang rumit dan tidak adanya juru bahasa isyarat membuat mereka kesulitan memahami proses. Ini adalah rasa kemanusiaan yang menghalangi hak mereka untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
Penyidik dan hakim sering kali tidak memiliki sensitivitas yang cukup. Mereka kurang memahami kebutuhan khusus penyandang disabilitas, sehingga pertanyaan yang diajukan tidak relevan atau bahkan merendahkan. Persepsi negatif tentang disabilitas juga memengaruhi putusan. Akibatnya, keadilan menjadi sulit dijangkau bagi mereka.
Untuk mengatasi ini, diperlukan reformasi besar-besaran. Aparat penegak hukum harus dilatih secara khusus untuk berinteraksi dengan penyandang disabilitas. Setiap institusi hukum harus menyediakan fasilitas yang ramah disabilitas. Hanya dengan begitu, rasa kemanusiaan dapat diubah menjadi hukum yang inklusif.
Revisi undang-undang juga krusial. Regulasi harus mewajibkan adanya akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas di setiap tahap proses hukum. Misalnya, dengan menyediakan juru bahasa isyarat atau alat bantu dengar.
Pendidikan masyarakat tentang hak-hak penyandang disabilitas harus digalakkan. Kita harus menghapus stigma dan membangun empati. Masyarakat yang suportif adalah kunci bagi mereka untuk mendapatkan keadilan.
Penegak hukum harus memiliki komitmen kuat untuk menjunjung tinggi rasa kemanusiaan. Integritas dan empati harus menjadi landasan utama. Tanpa kedua hal ini, hukum akan terus gagal melindungi mereka yang paling rentan.
Setiap penyandang disabilitas berhak mendapatkan perlindungan yang setara di mata hukum. Kita tidak bisa terus menutup mata terhadap penyimpangan yang terjadi. Keadilan adalah hak setiap orang Maka, sudah saatnya kita memastikan bahwa hukum tanpa rasa kemanusiaan tidak lagi menjadi realitas. Kita harus membangun sistem hukum yang adil dan inklusif untuk semua.