Bali Tegas: WNA Kanada Pelaku Kasus Penipuan NFT Dideportasi
Seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada berinisial JC (38) akhirnya dideportasi dari Bali setelah terbukti terlibat dalam kasus penipuan terkait investasi Non-Fungible Token (NFT). Deportasi dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada hari Kamis, 24 April 2025, setelah proses hukum dan administrasi selesai akan segera di usir dari pulau dewata Bali. Kasus…
Read More Bali Tegas: WNA Kanada Pelaku Kasus Penipuan NFT Dideportasi