Aparat kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas tindak kriminalitas jalanan. Seorang pelaku begal sadis yang dikenal kerap beraksi dengan kekerasan berhasil diringkus tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Pelaku yang diketahui berinisial AR (25 tahun) ditangkap di kawasan Simokerto, Surabaya, pada Rabu siang, 9 April 2025, setelah melakukan aksi begal sadis dengan membacok korbannya.
Kejadian begal sadis ini terjadi pada Selasa malam, 8 April 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Gembong Tebasan, Surabaya. Korban, seorang mahasiswa bernama Kevin (20 tahun), sedang mengendarai sepeda motor seorang diri tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor lain. Tanpa basa-basi, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan membacok korban yang berusaha mempertahankan kendaraannya. Akibat serangan begal sadis tersebut, korban mengalami luka bacok serius di bagian lengan dan sepeda motornya berhasil dirampas pelaku.
Setelah menerima laporan dari korban, tim Satreskrim Polrestabes Surabaya segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan keterangan saksi dan ciri-ciri pelaku yang berhasil diidentifikasi, petugas berhasil melacak keberadaan AR. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya sebagai begal sadis. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku dan sepeda motor milik korban yang belum sempat dijual.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Akhmad Yusep Gunawan, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolrestabes pada Rabu siang, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas aksi begal sadis di Surabaya. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Penangkapan pelaku ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menciptakan rasa aman bagi warga Surabaya,” ujar Kombes Pol. Akhmad Yusep Gunawan. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berkendara di malam hari dan menghindari jalanan sepi. (Data dari catatan Satreskrim Polrestabes Surabaya menunjukkan bahwa aksi begal dengan kekerasan masih menjadi ancaman di beberapa wilayah kota).
Pelaku begal sadis ini akan dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan begal ini.
Disclaimer: Artikel ini dibuat berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim redaksi dan keterangan pihak kepolisian per tanggal publikasi. Proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.