Polisi Jaktim Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba, Dua Pria Berhasil Ditangkap

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba dan menangkap dua orang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta Timur pada hari Rabu, 30 April 2025. Operasi penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka terkait peredaran narkotika.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah kontrakan di kawasan Kramat Jati. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (32 tahun) yang diduga merupakan salah satu pengedar narkoba skala kecil. Dari tangan AS, polisi menyita sejumlah paket sabu siap edar dan alat timbang digital. Pengembangan kemudian mengarah pada penangkapan kedua yang terjadi sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah apartemen di kawasan Duren Sawit. Di lokasi ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BN (38 tahun) yang diduga merupakan bandar yang memasok narkoba kepada AS dan pengedar narkoba lainnya.

Dalam penggerebekan di apartemen BN, polisi menemukan barang bukti narkoba dalam jumlah yang lebih besar, termasuk beberapa paket sabu, ganja kering, dan pil ekstasi. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba, serta beberapa unit telepon seluler yang digunakan untuk transaksi. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Santoso, melalui Kasat Narkoba Kompol Indra Gunawan, menyatakan bahwa penangkapan kedua pengedar narkoba ini merupakan langkah signifikan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jakarta Timur.

“Kami tidak akanUnderestimate terhadap aktivitas peredaran narkoba. Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas Kompol Indra dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur pada Kamis pagi, 1 Mei 2025. Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa kedua tersangka yang pengedar narkoba ini akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih luas yang mungkin melibatkan kedua tersangka ini. Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org