Resahkan Warga, Pria Pamer Kemaluan di Jalanan Surabaya Diciduk Polisi

Aparat kepolisian dari Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan seorang pria yang meresahkan masyarakat karena melakukan tindakan tidak senonoh dengan pria pamer kemaluan di jalanan. Pelaku yang diketahui berinisial AR (32 tahun), warga Surabaya, ditangkap pada Senin sore, 14 April 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, setelah adanya laporan dari sejumlah warga yang merasa terganggu dengan aksinya di sekitar Jalan Tunjungan, Surabaya Pusat.

Menurut keterangan sejumlah saksi mata, pria pamer kemaluan ini seringkali terlihat melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut di tempat-tempat umum, terutama di area yang ramai pejalan kaki. Aksinya ini tentu saja membuat resah dan tidak nyaman, khususnya bagi kaum wanita. Setelah beberapa kali kejadian serupa dilaporkan oleh warga, pihak kepolisian Polsek Genteng melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Penangkapan pria ini dilakukan saat pelaku kembali beraksi di Jalan Tunjungan. Petugas yang sudah melakukan pengintaian berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat diamankan, pelaku tidak dapat memberikan alasan yang jelas terkait perbuatannya tersebut.

Kapolsek Genteng, Kompol Andhika Bayu Adhittama, S.I.K., M.H., saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Genteng pada Senin malam, 14 April 2025, membenarkan adanya penangkapan pelaku pria pamer kemaluan ini. “Kami telah mengamankan seorang pria yang dilaporkan melakukan tindakan tidak senonoh dengan pamer kemaluan di jalanan. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan perbuatannya,” ujar Kompol Andhika Bayu Adhittama.

Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku untuk mengetahui motif di balik aksinya tersebut. Selain itu, pelaku juga akan dimintai keterangan lebih lanjut terkait riwayat perbuatannya di tempat lain. Atas perbuatannya yang melanggar norma kesusilaan dan meresahkan masyarakat, pria pamer kemaluan ini terancam dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul di Muka Umum, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Polsek Genteng mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat adanya tindakan serupa agar dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org