Kejahatan Santet adalah salah satu fenomena yang paling menantang dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam ranah pembuktian. Di satu sisi, keyakinan masyarakat terhadap kekuatan magis ini sangat kuat, memicu laporan dan tuntutan. Di sisi lain, hukum modern menuntut bukti yang nyata dan dapat diuji secara ilmiah, menciptakan dilema antara keyakinan rakyat dan rasionalitas yudisial.
Inti dari masalah ini adalah pembuktian yang mustahil. Dalam hukum pidana, pembuktian harus didasarkan pada fakta material dan kausalitas yang jelas. Namun, santet beroperasi di luar ranah fisik yang dapat diukur oleh sains dan forensik. Bagaimana pengadilan dapat membuktikan bahwa sakit atau kematian seseorang diakibatkan oleh keyakinan rakyat dan bukan sebab medis alami?
Pernah ada upaya untuk mengakomodasi isu ini melalui Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasal tentang santet dimasukkan untuk memberikan dasar hukum bagi sanksi, terutama terhadap orang yang secara terbuka menyatakan kemampuannya melakukan sihir dan menakut-nakuti masyarakat. Tujuannya adalah melindungi masyarakat dari ancaman psikologis dan praktik pemerasan yang sering menyertai keyakinan rakyat.
Namun, pasal tersebut menuai kontroversi sengit dari kalangan ahli hukum dan akademisi. Kritikus berpendapat bahwa memasukkan sihir sebagai tindak pidana murni akan membuka pintu bagi peradilan sesat. Hukum seharusnya tidak mengatur hal-hal yang tidak dapat dibuktikan secara faktual dan ilmiah, yang dapat mengancam asas legalitas dan kepastian hukum.
Dalam ranah sains dan kedokteran, dampak yang dituduhkan sebagai akibat dari santet sering dijelaskan melalui fenomena psikosomatik atau faktor non-medis lainnya. Ketika seseorang sangat percaya bahwa ia telah disantet, stres dan ketakutan dapat memicu gejala fisik yang nyata. Sains berupaya memberikan penjelasan rasional atas setiap penyakit, menghilangkan peran mistis dari keyakinan rakyat.
Secara praktis, kasus-kasus keyakinan rakyat di pengadilan sering berakhir dengan dakwaan atas tindak pidana lain. Misalnya, kasus tersebut dapat diarahkan menjadi perbuatan tidak menyenangkan, penipuan, atau bahkan pembunuhan berencana jika terdapat bukti tindakan fisik yang menyertai, mengabaikan aspek magisnya.
Meskipun pasal santet ditarik kembali dari RKUHP yang disahkan, dilema sosial dan hukum ini tetap ada. Kepercayaan masyarakat dan trauma yang diakibatkan oleh tuduhan santet adalah nyata, seringkali memicu tindakan main hakim sendiri yang brutal. Hukum harus mencari cara untuk melindungi korban tanpa harus memvalidasi aspek supranatural dari Kejahatan Santet.
Oleh karena itu, penyelesaian yang bijaksana terletak pada edukasi dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Penting untuk memberdayakan masyarakat dengan pengetahuan rasional, sekaligus memastikan bahwa segala bentuk ancaman dan pemerasan yang terkait dengan Kejahatan Santet dapat diproses secara hukum melalui pasal-pasal pidana yang sudah ada, tanpa membutuhkan pembuktian magis.
