Aparat kepolisian menunjukkan keseriusan mereka dalam memerangi aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap para pelaku pencurian dan penadahannya. Operasi yang digelar di beberapa lokasi ini berhasil mengungkap jaringan yang terorganisir dan meresahkan masyarakat.
Modus Operandi Terungkap Lebih Detail:
- Para pelaku tidak hanya mengincar sepeda motor yang terparkir di tempat sepi, tetapi juga menggunakan berbagai modus operandi yang lebih canggih.
- Beberapa di antaranya menggunakan kunci palsu atau alat khusus untuk membobol kunci motor.
- Ada juga yang beraksi secara berkelompok, dengan peran yang terbagi, seperti pengintai, eksekutor, dan pengalih perhatian.
- Tak jarang, mereka beraksi dengan kekerasan, melukai korban jika melakukan perlawanan.
Pembongkaran Jaringan Penadah yang Terlibat:
- Jaringan penadah yang dibongkar ternyata memiliki peran yang sangat penting dalam keberlangsungan aksi curanmor.
- Para penadah ini tidak hanya menampung sepeda motor hasil curian, tetapi juga memfasilitasi penjualan kembali dengan berbagai cara, seperti:
- Membuat dokumen palsu.
- Mengubah nomor rangka dan mesin.
- Menjual melalui jaringan online atau offline.
- Beberapa penadah bahkan terlibat langsung dalam aksi pencurian, memberikan informasi target atau membantu melarikan diri.
Barang Bukti yang Diamankan Lebih Rinci:
- Selain puluhan unit sepeda motor hasil curian, polisi juga mengamankan:
- Berbagai jenis kunci palsu dan alat khusus untuk membobol kunci motor.
- Peralatan untuk mengubah nomor rangka dan mesin.
- Dokumen-dokumen palsu, seperti STNK dan BPKB.
- Jaringan komunikasi yang digunakan para pelaku, seperti telepon genggam dan walkie-talkie.
- Uang tunai hasil dari penjualan sepeda motor curian.
- Rekaman CCTV.
Ancaman Hukuman yang Lebih Tegas:
- Para pelaku pencurian akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 1 hingga 7 tahun penjara.
- Jika terbukti melakukan kekerasan, hukuman dapat diperberat.
- Para penadah akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
- Jika terbukti bahwa penadah terlibat secara langsung dengan jaringan pencurian, maka hukuman akan di perberat.
Penangkapan ini merupakan langkah maju dalam upaya pemberantasan curanmor. Diharapkan, dengan upaya berkelanjutan dari aparat kepolisian dan partisipasi aktif masyarakat, aksi curanmor dapat ditekan dan masyarakat dapat merasa lebih aman.