Seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada berinisial JC (38) akhirnya dideportasi dari Bali setelah terbukti terlibat dalam kasus penipuan terkait investasi Non-Fungible Token (NFT). Deportasi dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada hari Kamis, 24 April 2025, setelah proses hukum dan administrasi selesai akan segera di usir dari pulau dewata Bali.
Kasus penipuan yang menjerat WNA Kanada ini bermula dari laporan sejumlah korban yang merasa dirugikan setelah berinvestasi dalam proyek NFT yang dipromosikan oleh JC. Para korban yang sebagian besar merupakan WNI dijanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, namun setelah menyetor sejumlah uang, proyek NFT tersebut tidak berjalan sesuai harapan dan JC menghilang tanpa kabar. Kerugian para korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Setelah menerima laporan dari para korban, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan, termasuk transaksi keuangan dan komunikasi antara pelaku dan korban, polisi menetapkan JC sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi NFT tersebut. JC kemudian berhasil diamankan di sebuah vila di kawasan Canggu pada pekan lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi, membenarkan adanya deportasi terhadap WNA Kanada yang terlibat dalam kasus penipuan NFT. “Setelah berkordinasi dengan pihak kepolisian dan Kejaksaan, kami melakukan pendeportasian terhadap WN Kanada berinisial JC. Yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana penipuan di wilayah Bali,” ujarnya saat memberikan keterangan pers pada Kamis siang.
Tedy Riyandi menambahkan bahwa JC telah dimasukkan dalam daftar cekal sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam waktu yang ditentukan. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi, terutama dalam investasi digital yang memiliki risiko tinggi. Verifikasi legalitas dan rekam jejak pihak yang menawarkan investasi sangat penting untuk menghindari menjadi korban kasus penipuan. Pihak kepolisian juga akan terus menindak tegas para pelaku penipuan investasi, baik WNI maupun WNA, yang beroperasi di wilayah Bali.