Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Jember berhasil meringkus tiga orang yang diduga kuat sebagai pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang kerap beraksi dengan membawa senjata tajam (sajam). Penangkapan ketiga pelaku curanmor ini dilakukan di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Jember setelah serangkaian penyelidikan. Keberhasilan polisi tangkap pelaku curanmor ini memberikan angin segar bagi masyarakat Jember yang resah dengan maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor.
Penangkapan Pelaku Curanmor di Beberapa Lokasi
Penangkapan ketiga pelaku ini dilakukan secara terpisah berdasarkan pengembangan informasi dari beberapa laporan korban. Penangkapan pertama dilakukan pada hari Kamis malam, 10 April 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Kaliwates, Jember. Di lokasi ini, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial AG (24 tahun) dan BN (21 tahun). Selanjutnya, pengembangan mengarah pada satu pelaku lainnya berinisial CR (26 tahun) yang berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Patrang pada hari Jumat dini hari, 11 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
Modus Operandi Pelaku Curanmor dengan Sajam
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga curanmor ini memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Mereka kerap beraksi pada malam hingga dini hari dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di area perumahan dan tempat kos yang minim pengawasan. Para pelaku curanmor ini juga tidak segan-segan menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk mengancam korban jika aksinya dipergoki.
Barang Bukti dan Proses Hukum Pelaku
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor hasil curian, kunci T yang digunakan untuk merusak kunci kontak, serta senjata tajam jenis celurit yang digunakan para pelaku curanmor untuk mengancam korban. Ketiga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Jember untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepala Polres Jember, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Taufik Hidayat (nama samaran), menyatakan bahwa pihaknya akan menjerat para pelaku dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan dan kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman yang cukup berat. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat Jember untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dalam memarkirkan kendaraannya dan segera melaporkan всякого aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.