Fleksibilitas Tarawih: Bisa Berhenti di Tengah Rakaat untuk Keperluan Mendesak
Shalat Tarawih, yang merupakan ibadah sunah di Bulan Ramadan, bisa berhenti di tengah rakaat jika ada keperluan mendesak. Fleksibilitas ini adalah bentuk kemudahan yang diberikan syariat Islam, menunjukkan bahwa agama tidak membebani umatnya secara berlebihan. Pemahaman ini penting agar umat Muslim tidak merasa bersalah atau terbebani jika situasi darurat mengharuskan mereka untuk menghentikan shalat sementara.…
Read More Fleksibilitas Tarawih: Bisa Berhenti di Tengah Rakaat untuk Keperluan Mendesak