Meminta penundaan transaksi mencurigakan adalah salah satu wewenang paling strategis PPATK. Lembaga ini dapat meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK), termasuk bank, untuk menunda sementara transaksi yang diduga kuat terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Pendanaan Terorisme (TPPT). Tindakan ini memberikan waktu krusial untuk penyelidikan lebih lanjut, ini adalah fondasi utama untuk memutus aliran dana ilegal dengan cepat.
Jika transaksi mencurigakan tidak dapat ditunda, dana hasil kejahatan bisa dengan mudah berpindah tangan atau keluar dari yurisdiksi. Ini secara langsung merugikan upaya penegakan hukum untuk melacak dan menyita aset. Oleh karena itu, kemampuan meminta penundaan adalah “rem darurat” yang sangat efektif dalam mencegah kejahatan keuangan.
Proses meminta penundaan dimulai setelah PPATK mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan (TKM) melalui analisis laporan dari PJK. Jika ada indikasi kuat TPPU atau TPPT, PPATK akan segera mengeluarkan permintaan penundaan kepada bank atau PJK yang bersangkutan. Permintaan ini harus ditindaklanjuti dengan cepat oleh PJK.
Bank, sebagai pihak yang menerima permintaan meminta penundaan, diwajibkan untuk mematuhi dalam waktu yang sangat singkat. Mereka harus segera menahan transaksi yang dimaksud, sambil menunggu instruksi lebih lanjut dari PPATK atau aparat penegak hukum. Mengawasi kepatuhan bank dalam hal ini menjadi prioritas utama PPATK untuk memastikan efektivitas penundaan.
Wewenang meminta penundaan ini memberikan waktu berharga bagi PPATK untuk memberikan informasi intelijen keuangan yang lebih lengkap kepada aparat penegak hukum. Selama penundaan, penyelidik dapat mengumpulkan bukti tambahan, membekukan aset terkait, atau menyiapkan langkah-langkah hukum lainnya sebelum dana terlanjur berpindah tangan atau menghilang.
Bank Indonesia (BI) sangat mendukung wewenang PPATK untuk meminta penundaan transaksi. Hal ini sejalan dengan upaya BI dalam menjaga integritas sistem keuangan dan stabilitas moneter. Dengan memblokir aliran dana ilegal secara sementara, BI memastikan bahwa dana tersebut tidak memengaruhi pasar atau digunakan untuk tujuan merusak.
Mengkoordinasikan upaya antara PPATK, PJK, dan aparat penegak hukum menjadi sangat vital dalam pelaksanaan penundaan transaksi. Komunikasi yang cepat dan efisien memastikan bahwa proses penundaan dilakukan secara hukum dan tidak menimbulkan dampak negatif yang tidak perlu pada nasabah yang sah.
Pada akhirnya, meminta penundaan transaksi mencurigakan adalah alat yang sangat kuat dalam arsenal PPATK melawan kejahatan finansial. Dengan wewenang ini, PPATK dapat secara proaktif menghentikan aliran dana ilegal, memberikan waktu bagi penegak hukum untuk bertindak. Ini adalah komitmen berkelanjutan untuk mencegah dan memberantas TPPU dan TPPT, melindungi ekonomi dan masyarakat Indonesia.
