Pemerintah secara resmi mengumumkan pajak hijau sebagai bagian fundamental dari regulasi baru untuk mendorong terciptanya industri ramah lingkungan di Indonesia. Instrumen fiskal ini dirancang bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi sebagai mekanisme disinsentif bagi kegiatan yang merusak lingkungan dan insentif bagi praktik berkelanjutan. Kebijakan pajak hijau ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius mengintegrasikan keberlanjutan ke dalam kerangka ekonomi nasional, sekaligus mempercepat transisi menuju industri ramah lingkungan.
Peluncuran regulasi baru mengenai pajak hijau ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/2026, yang efektif berlaku mulai 1 Juli 2026. Fokus awal penerapan pajak ini adalah pada sektor batu bara dan industri manufaktur yang menghasilkan emisi karbon di atas ambang batas yang ditetapkan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menugaskan tim khusus yang terdiri dari 50 petugas aparat untuk mengawasi implementasi dan kepatuhan awal di 100 perusahaan manufaktur besar. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada praktik penghindaran pajak yang menyalahi semangat industri ramah lingkungan.
Secara spesifik, regulasi baru ini mencakup dua mekanisme utama. Pertama, pengenaan pajak karbon sebesar Rp 30 per kilogram CO2e (karbon dioksida ekuivalen) untuk perusahaan yang melampaui batas emisi yang diizinkan. Kedua, pemberian insentif pajak berupa pengurangan PPh Badan hingga 50% selama tiga tahun bagi perusahaan yang berinvestasi dalam teknologi energi terbarukan atau mengubah proses produksi mereka menjadi praktik industri ramah lingkungan.
Tantangan terbesar dalam penerapan pajak hijau ini adalah akurasi pengukuran emisi. Untuk mengatasi hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mewajibkan perusahaan yang terdampak untuk memasang sistem pemantauan emisi berkelanjutan (CEMS) yang terintegrasi dengan server pemerintah. Data yang terekam setiap jam inilah yang akan menjadi dasar perhitungan kewajiban pajak hijau setiap entitas. Kewajiban pemasangan CEMS ini harus dipenuhi selambat-lambatnya pada 30 April 2026.
Langkah ini diapresiasi oleh Bank Pembangunan Asia (ADB) yang memproyeksikan bahwa regulasi baru ini dapat mengumpulkan dana hingga Rp 20 triliun per tahun, yang kemudian akan dialokasikan kembali ke proyek mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di tingkat daerah. Dengan demikian, pajak hijau berfungsi sebagai alat fiscal engineering yang mendorong perubahan perilaku, bukan sekadar sumber pendapatan.
