Pencuri Motor Ditangkap Akibat Jual di Facebook, Depok

Tindakan nekat seorang Pencuri Motor di Depok berujung pada penangkapan setelah ia mencoba menjual hasil curiannya melalui platform media sosial Facebook. Kasus ini menjadi bukti bahwa jejak digital dapat menjadi petunjuk penting bagi aparat kepolisian dalam mengungkap kejahatan, sekaligus peringatan bagi para pelaku bahwa teknologi kini dapat menjadi bumerang bagi tindakan ilegal mereka.

Peristiwa ini bermula ketika seorang warga Depok melaporkan kehilangan sepeda motornya pada hari Jumat, 23 Mei 2025. Korban, yang berinisial Bapak Rio (30 tahun), melapor ke Polsek Sawangan setelah motornya hilang saat terparkir di depan rumahnya di kawasan Sawangan, Depok. Setelah membuat laporan, Bapak Rio bersama rekan-rekannya mencoba mencari keberadaan motornya melalui berbagai cara, termasuk memantau grup jual beli kendaraan di media sosial. Tak disangka, ia menemukan sebuah postingan di grup Facebook yang menawarkan sepeda motor mirip miliknya dengan harga yang mencurigakan. Ini menjadi petunjuk awal bagi penangkapan Pencuri Motor tersebut.

Curiga dengan postingan tersebut, Bapak Rio segera menghubungi penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok. Tim Unit Reskrim Polsek Sawangan, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Chandra Wijaya, segera merespons dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Petugas menyamar sebagai pembeli potensial dan menjalin komunikasi dengan pelaku melalui Facebook. Setelah disepakati lokasi cash on delivery (COD) pada hari Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas langsung melakukan penyergapan.

Pelaku, seorang pria berinisial JN (27 tahun), berhasil diringkus di lokasi transaksi tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan dan pencocokan nomor rangka serta nomor mesin, dipastikan bahwa sepeda motor yang hendak dijual adalah milik Bapak Rio. Selain itu, petugas juga mengamankan kunci leter T yang diduga digunakan pelaku dalam aksinya. JN saat ini ditahan di Mapolsek Sawangan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Kasus Pencuri Motor yang tertangkap karena jejak digital ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran mencurigakan di media sosial, dan bagi pelaku kejahatan agar tidak meremehkan kemampuan aparat dalam melacak perbuatan mereka.