Pria Penganiaya Satpam Ditangkap Polisi di Depok

Seorang pria yang diduga kuat sebagai penganiaya satpam di sebuah kompleks perumahan di Depok akhirnya berhasil diringkus oleh aparat kepolisian. Penangkapan ini merupakan respons cepat dari pihak berwajib menyusul viralnya rekaman video penganiayaan yang memicu kemarahan publik. Kejadian ini kembali menyoroti pentingnya menjaga ketertiban umum dan menghormati profesi satpam yang bertugas menjaga keamanan lingkungan.

Insiden penganiayaan ini terjadi pada hari Minggu, 18 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, di pos keamanan perumahan Griya Indah, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok. Korban adalah Bapak Supriyadi (48), seorang satpam yang sedang bertugas. Menurut keterangan saksi mata, pelaku yang belakangan diketahui bernama Rian (32) datang dalam kondisi emosi dan langsung menyerang Bapak Supriyadi tanpa alasan jelas setelah ditegur mengenai parkir kendaraan. Aksi penganiaya satpam ini terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) dan segera menyebar luas di media sosial, memicu desakan agar pelaku segera ditangkap.

Menyusul laporan dari korban dan viralnya video tersebut, tim Buru Sergap (Buser) Polsek Sukmajaya dengan dukungan Satuan Reskrim Polres Metro Depok segera bergerak. Setelah melakukan penyelidikan intensif dan melacak keberadaan pelaku berdasarkan rekaman CCTV serta keterangan saksi, Rian berhasil diamankan di kediamannya di kawasan Tapos, Depok, pada hari Selasa, 20 Mei 2025, dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolsek Sukmajaya, Kompol Bapak Agung Nugroho, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka R yang diduga sebagai penganiaya satpam Bapak Supriyadi telah berhasil kami tangkap tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Sukmajaya untuk mendalami motif penganiayaan,” jelas Kompol Bapak Agung kepada media di Polres Metro Depok pada hari yang sama. Barang bukti berupa rekaman CCTV dan keterangan saksi telah dikumpulkan oleh penyidik.

Atas perbuatannya, Rian dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat. Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk selalu menjaga etika dan toleransi di lingkungan sosial, serta menghargai pekerjaan para petugas keamanan yang telah berdedikasi menjaga ketertiban. Polres Metro Depok menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindakan kekerasan dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Depok.

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org