Bejat! Pria Surabaya Ditangkap Polisi Terkait Kasus Pencabulan Anak

Surabaya, Jawa Timur – Aparat kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pria terkait kasus dugaan pencabulan anak di wilayah Surabaya. Pelaku, yang diketahui berinisial RS (45 tahun), ditangkap polisi pada Rabu pagi, 16 April 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di kediamannya di kawasan Kecamatan Sukolilo, Surabaya, setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban.

Kasus dugaan pencabulan anak ini terungkap setelah orang tua korban, seorang anak perempuan berusia 10 tahun, melaporkan kejadian yang dialami anaknya kepada pihak kepolisian. Berdasarkan keterangan korban, pelaku yang merupakan tetangga dekat rumahnya, telah melakukan tindakan pencabulan beberapa kali dalam kurun waktu tertentu.

Mendapatkan laporan yang sangat sensitif ini, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan visum terhadap korban. Setelah mengumpulkan bukti-bukti awal yang kuat, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap RS di rumahnya. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Mirzal Maulana, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Surabaya pada Rabu siang, 16 April 2025, membenarkan adanya penangkapan seorang pria terkait kasus dugaan pencabulan anak. Beliau menyatakan bahwa pihaknya sangat prihatin dengan kejadian ini dan akan menangani kasus ini secara serius sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Kami telah berhasil ditangkap polisi seorang pria yang diduga kuat melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini menjadi prioritas kami, dan kami akan memastikan korban mendapatkan keadilan serta pendampingan psikologis yang dibutuhkan,” tegas AKBP Mirzal Maulana. Beliau menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya korban lain.

Saat ini, pelaku telah ditangkap polisi dan sedang menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pelaku terancam Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang 1 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Polrestabes Surabaya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika ada indikasi tindak kekerasan atau pencabulan anak