Pria Pembacok Pihak Keamanan Desa Ditangkap Polisi di Jaktim

Seorang Pria Pembacok yang menyerang petugas keamanan desa di Jakarta Timur berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Insiden kekerasan ini menyoroti risiko yang dihadapi para penjaga keamanan lingkungan dan menegaskan bahwa tindakan kriminal semacam ini tidak akan ditoleransi.

Peristiwa pembacokan ini terjadi pada hari Sabtu dini hari, 24 Mei 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, di pos keamanan lingkungan (pos kamling) di sebuah desa di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Korban, seorang petugas keamanan desa berinisial Bapak Supardi (50), saat itu sedang berpatroli sendirian. Tiba-tiba, ia didatangi oleh seorang Pria Pembacok tak dikenal yang kemudian menyerangnya dengan sebilah celurit. Bapak Supardi sempat melakukan perlawanan, namun mengalami luka bacok di bagian tangan dan kaki. Pelaku langsung melarikan diri setelah melancarkan aksinya.

Warga yang mendengar keributan segera mendatangi lokasi dan menemukan Bapak Supardi terluka. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Islam Pondok Kopi untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah itu, insiden penyerangan ini dilaporkan kepada Polsek Duren Sawit. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Duren Sawit, dibantu oleh Polres Metro Jakarta Timur, segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban, saksi mata, dan hasil olah TKP, polisi mengidentifikasi terduga Pria Pembacok tersebut berinisial AG (32), seorang warga yang dikenal sering membuat onar di lingkungan sekitar.

Pengejaran terhadap AG berlangsung singkat. Pada hari Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, Pria Pembacok itu berhasil ditangkap di sebuah tempat persembunyiannya di kawasan Jakarta Timur. Saat penangkapan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diringkus oleh petugas tanpa perlawanan berarti. Sebuah celurit yang diduga digunakan dalam aksinya juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Teuku Muhammad Zaki, S.IK., M.Si., dalam keterangannya pada hari Minggu, 25 Mei 2025, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku tindak kekerasan terhadap siapa pun, terutama aparat keamanan yang sedang menjalankan tugasnya. “Tindakan kriminal seperti ini tidak dapat dibiarkan. Kami akan memproses Pria Pembacok ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk memberikan efek jera,” ujar Kombes Pol. Teuku Muhammad Zaki. Tersangka AG kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.