Tragedi di Bekasi: Pria Bunuh Wanita Usai Layanan “Open BO”, Motif Cekcok Terungkap

Sebuah insiden tragis terjadi di Bekasi, Jawa Barat, di mana seorang pria tega membunuh seorang wanita usai melakukan layanan “Open BO“. Kejadian ini menggemparkan warga sekitar dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Insiden pembunuhan ini terjadi pada hari Rabu, 10 April 2024, di sebuah kontrakan yang terletak di wilayah Bekasi. Korban, seorang wanita berinisial RN (34), ditemukan tewas dengan luka-luka parah di tubuhnya, yang mengindikasikan adanya kekerasan. Pelaku, seorang pria berinisial NYP (28), yang merupakan pelanggan layanan “Open BO” korban, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di kampung halamannya di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.

“Pelaku berhasil kami tangkap di kampung halamannya di Sumatera Barat. Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang rinci mengenai kronologi pembunuhan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, terungkap bahwa motif pembunuhan ini adalah cekcok antara pelaku dan korban. Pelaku merasa tidak puas dengan layanan “Open BO” yang diberikan oleh korban, sehingga terjadi pertengkaran yang berujung pada pembunuhan. Pertengkaran tersebut diduga dipicu oleh perbedaan harga dan layanan yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

“Motifnya adalah cekcok. Pelaku merasa tidak puas dengan layanan yang diberikan oleh korban, sehingga terjadi pertengkaran yang berujung pada pembunuhan,” jelas Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra.

Setelah membunuh korban dengan cara yang sadis, pelaku kemudian membuang jasad korban ke Kali Bekasi untuk menghilangkan jejak. Jasad korban ditemukan beberapa hari kemudian di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, dalam kondisi yang memprihatinkan.

“Pelaku membuang jasad korban ke Kali Bekasi. Jasad korban ditemukan di Pulau Pari dalam kondisi yang memprihatinkan,” kata Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra.

Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Kami akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Perbuatan pelaku sangat keji dan tidak manusiawi,” tegas Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra.

Kasus pembunuhan ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Bekasi dan sekitarnya. Mereka mengecam tindakan keji pelaku dan menuntut keadilan bagi korban. Mereka juga meminta pihak kepolisian untuk meningkatkan keamanan dan pengawasan terhadap praktik “Open BO” yang berpotensi menimbulkan tindak kriminalitas.